Porter Semeru, Simaksi Online November 2023 2024 Gunung Semeru

Porter Semeru, Simaksi Online Semeru November 2023 2024
Sudah Rindu Mendaki Gunung Semeru ?? Dan melihat keindahan Danau Ranu Kumbolo ??

Mari Save Nomer +62 85 643 455 685
Untuk mengetahui perkembangan Pendakian Gunung Semeru
Jalur Buka Tutup Gunung Seluruh Indonesia

Dan tentunya untuk book mountain guide, porter pendakian gunung semeru, jeep semeru dan bromo, simaksi online, sewa perlengkapan outdoor dan paket pendakian paling murah dan mewah.




Tanggal PendakianKuota Pendakian
Minggu, 1 November 2020 Kuota Belum Ada
Senin, 2 November 2020 Kuota Belum Ada
Selasa, 3 November 2020 Kuota Belum Ada
Rabu, 4 November 2020 Kuota Belum Ada
Kamis, 5 November 2020 Kuota Belum Ada
Jum`at, 6 November 2020 Kuota Belum Ada
Sabtu, 7 November 2020 Kuota Belum Ada
Minggu, 8 November 2020 Kuota Belum Ada
Senin, 9 November 2020 Kuota Belum Ada
Selasa, 10 November 2020 Kuota Belum Ada
Rabu, 11 November 2020 Kuota Belum Ada
Kamis, 12 November 2020 Kuota Belum Ada
Jum`at, 13 November 2020 Kuota Belum Ada
Sabtu, 14 November 2020 Kuota Belum Ada
Minggu, 15 November 2020 Kuota Belum Ada
Senin, 16 November 2020 Kuota Belum Ada
Selasa, 17 November 2020 Kuota Belum Ada
Rabu, 18 November 2020 Kuota Belum Ada
Kamis, 19 November 2020 Kuota Belum Ada
Jum`at, 20 November 2020 Kuota Belum Ada
Sabtu, 21 November 2020 Kuota Belum Ada
Minggu, 22 November 2020 Kuota Belum Ada
Senin, 23 November 2020 Kuota Belum Ada
Selasa, 24 November 2020 Kuota Belum Ada
Rabu, 25 November 2020 Kuota Belum Ada
Kamis, 26 November 2020 Kuota Belum Ada
Jum`at, 27 November 2020 Kuota Belum Ada
Sabtu, 28 November 2020 Kuota Belum Ada
Minggu, 29 November 2020 Kuota Belum Ada
Senin, 30 November 2020 Kuota Belum Ada

KUOTA
Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.

PENDAFTARAN PENDAKIAN

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pastikan alamat email benar karena konfirmasi booking pendakian akan dikirim ke alamat email yang anda gunakan untuk pendaftaran booking online, apabila tidak ada pesan pemberitahuan pada kotak masuk gmail harap periksa pada spam.
  • Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 - 18.00 WIB di kantor Resort Ranu Pani.
  • Pelayanan Kantor TNBTS: Jl. Raden Intan No. 6 Malang Senin s/d Jumat, Pukul: 08.00-16.00 WIB
  • INFORMASI Pos Pelayanan Kesehatan di Ranupani sudah kembali dibuka. Bagi pendaki yang akan melakukan pendakian Gunung Semeru dapat mengurus Surat Keterangan Sehat di Ranupani, Tumpang, Senduro atau lokasi lainnya, dengan batas masa berlaku 1 hari sebelum pendakian. Demikian untuk menjadi maklum.
  • Booking diberlakukan bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara.
  • Booking dilakukan secara online;
  • Booking dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diakses dari website BBTNBTS : bromotenggersemeru.org dengan mengikuti alur pendaftaran booking online;
  • Booking dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3);
  • Surat izin pendakian diberikan pada kelompok dengan jumlah maksimal 10 orang, dikontrol oleh 1 orang ketua kelompok;
  • Konfirmasi pendaftaran akan diterima calon pendaki melalui email;
  • Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan virtual account;
  • Konfirmasi pembayaran akan diterima calon pendaki melalui email dan sms;
  • Alur pendaftaran pendakian adalah sebagai berikut :
  • Surat izin pendakian diberikan pada kelompok dengan jumlah maksimal 10 orang, dikontrol oleh 1 orang ketua kelompok;
  • Calon pendaki diijinkan melakukan penggantian anggota maksimal 1 (satu) kali, dengan batasan waktu 7 (tujuh) hari (H-7) sebelum keberangkatan. Penggantian tidak untuk ketua kelompok. Anggota kelompok yang diganti maksimal 50% dari keseluruhan jumlah anggota. Penggantian hanya dapat dilakukan oleh admin Balai Besar TNBTS dengan cara mengirim email ke bookingonline.tnbts@gmail.com
  • Pelaporan diatas pukul 16.00 WIB dianggap melapor pada hari berikutnya
  • BARANG SIAPA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN/PEMALSUAN TIDAK AKAN DIBERIKAN IJIN UNTUK MENDAKI ATAU BERPARIWISATA KE TNBTS (BLACK LIST).

TARIF DAN PEMBAYARAN KARCIS MASUK

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.

  1. Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 19.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 4.000,-)
    • Hari Libur Rp. 24.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 4.000,-)
  2. Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru :
    • Hari Kerja Rp. 210.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
    • Hari Libur Rp. 310.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5 .000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
  3. Pembayaran karcis masuk menggunakan virtual account, setelah mengikuti alur pendaftaran online;
  4. Batas pembayaran virtual account maksimal 5 (lima) jam setelah pendaftaran online dan jika tidak dilakukan pembayaran maka kode booking hangus;
  5. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan pendakian (refund);
  6. Jika terjadi force majeure antara lain erupsi gunung dan kegiatan SAR, maka jadwal pendakian dialihkan pada hari lain yang masih tersedia kuotanya;
  7. Calon pendaki diijinkan melakukan penggantian anggota maksimal 1 (satu) kali, dengan batasan waktu 7 (tujuh) hari (H-7) sebelum keberangkatan. Penggantian hanya dapat dilakukan oleh admin Balai Besar TNBTS dengan cara mengirim email bookingonline.tnbts@gmail.com. Penggantian tidak untuk ketua kelompok, anggota yang diganti maksimal 50% dari keseluruhan jumlah anggota;
  8. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara;
  9. Alur pembayaran pendakian adalah sebagai berikut :
  10. Pembayaran karcis masuk menggunakan virtual account, setelah mengikuti alur pendaftaran pendakian;
  11. Batas pembayaran virtual account maksimal 5 (lima) jam setelah pendaftaran online dan jika tidak dilakukan pembayaran maka kode booking hangus;
  12. Konfirmasi pembayaran akan diterima calon pendaki melalui email dan sms;
  13. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan pendakian (refund) ;
  14. Jika terjadi force majeure antara lain erupsi gunung dan kegiatan SAR maka jadwal pendakian dialihkan pada hari lain, yang masih tersedia kuotanya;
  15. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.

PELAKSANAAN PENDAKIAN

  1. Bukti konfirmasi melalui email dan atau sms menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula, Wonokitri, Tengger Laut Pasir dan Senduro;
  2. Persyaratan memperoleh izin pendakian :
    • Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
    • Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
    • Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
    • Pendaki Gunung Semeru minimal berusia 10 tahun;
    • Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 6000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
    • Surat Keterangan Sehat asli, bertanda tangan dan berstampel basah dari Dokter dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 1 (satu) hari sebelum hari pendakian;
    • Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
    • Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing;
    • Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
  3. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam;
  4. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS;
  5. Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukkannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi;
  6. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
    • Penutupan Rutin. Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
    • Penutupan Insidentil. Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu -waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR dan kebakaran hutan.
  7. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
    • Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
    • Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
    • Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
    • Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
    • Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
    • Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani;
    • Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.
  8. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.
  9. Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
    • Tenda kedap air;
    • Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
    • Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
    • Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
    • Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
    • Obat-obatan pribadi (alat P3K);
    • Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.

LARANGAN DAN SANKSI

Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati ekosistem Semeru, maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan memperhatikan :

  • Kondisi lingkungan antara lain fisik, biologi, sarana wisata, aspek kepuasan pendaki, serta kemampuan petugas dan mitra yang terlibat dalam pengamanan pendaki, maka ditetapkan jumlah total kuota pendaki di Gn.Semeru sebanyak 600 orang/per hari;
  • Pengelolaan pendakian menggunakan sistem kuota, batas lama tinggal di dalam kawasan, dan penutupan pendakian pada waktu yang ditentukan;
  • Selain menggunakan fasilitas sanitari, dalam keadaan darurat dan kondisi khusus pembuangan kotoran manusia harus dilakukan dengan jarak minimal 100 m dari sumber air, dengan cara menggali tanah sedalam minimal 20 cm, kemudian ditutup kembali dengan tanah bersamaan dengan tissue kering yang telah digunakan;
  • Dilarang membawa tissue basah selama melakukan aktivitas pendakian;
  • Sampah bekas makanan tidak diizinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan, dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa pulang kembali;
  • Apabila pendaki hendak mencuci peralatan masak/makan/minum maupun membersihkan badan harus dilakukan pada jarak minimal 20 m dari danau atau sumber air serta tidak diperkenankan untuk mencelupkan peralatannya ke dalam danau/sumber air lainnya.
Peraturan pendakian merupakan rambu-rambu yang harus diikuti oleh pendaki saat berada di dalam kawasan TNBTS. Berikut larangan yang harus ditinggalkan dan sanksi yang akan dikenakan bila melanggar peraturan pendakian.

A. LARANGAN

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  12. Membawa segala jenis alat musik;
  13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
  18. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.

B. SANKSI

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
    • Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
    • Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
    • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
    • Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set /2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru ;
    • Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
  2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Sumber ::
Web Resmi TNBTS bookingsemeru.bromotenggersemeru.org/index/blog
Update 15 September 2020 Jam 21:47

Posting Komentar

Anda dapat mengomentari artikel ini menggunakan akun google anda. Silahkan untuk masuk ke email anda / akun google kemudian berkomentar secara bijak.

Lebih baru Lebih lama

Paket Pendakian Gunung

Package Corporate

Package Honeymoon

Safary Trip

Xplore Wisata

XploreWisata merupakan salah satu jasa penyedia jasa layanan guide dan porter pendakian gunung.

Hubungi Admin