Aturan Terbaru Mendaki Gunung Lawu - New Normal - Mencegah Hal Yang Tidak Diinginkan. |
Aturan Terbaru Mendaki Gunung Lawu 2020
Diberitahukan kepada semua calon pendaki yang akan melakukan pendakian ke puncak gunung Lawu, melihat perkembangan situasi dan kondisi cuaca yang semakin ekstrem serta dalam rangka meningkatkan keselamatan serta keamanan pendakian maka mulai :
Hari Jumat, 10 Juli 2020
Pukul 15.00 WIB
Lokasi pos pendakian puncak gunung Lawu di kabupaten Karanganyar.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pendakian di puncak gunung Lawu
Pukul 15.00 WIB
Lokasi pos pendakian puncak gunung Lawu di kabupaten Karanganyar.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pendakian di puncak gunung Lawu
- Pendaki usia di bawah 18 tahun dilarang mendaki kecuali didampingi oleh pemandu profesional dari daerah setempat
- Rombongan pendaki yang belum memiliki pengalaman minimal tiga kali pendakian wajib menggunakan pemandu profesional dari daerah setempat
- Setiap pendaki wajib membawa dan memakai perlengkapan pakaian hangat dan handsanitizer
- Petugas melakukan briefing atau pengarahan kepada setiap pendaki atau rombongan pendaki tentang kondisi cuaca terkini dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Pengumuman aturan terbaru gunung Lawu ini ditandatangani oleh Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto.
Gunung Lawu Larang Pendaki Berumur Kurang dari 18 Tahun
Jakarta - Pengelola Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar melarang pendaki berusia di bawah 18 tahun. Aturan itu mulai berlaku hari ini.Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pendaki pemula juga harus ditemani oleh guide atau pendaki profesional lokal. Dijelaskan pula bahwa cuaca di Gunung Lawu sedang ekstrem.
Seorang pemandu pendakian Gunung Lawu, Wahyu Dwi Hartono, melaporkan vegetasi di puncak Gunung Lawu diselimuti lapisan es. Dia pun berpesan agar para pendaki memiliki persiapan khusus dalam pendakian saat ini. Gunung Lawu sudah dibuka untuk pendakian, baik jalur Cemoro Kandang ataupun Cemoro Sewu sejak 21 Juni.
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Karanganyar yang mengeluarkan pengumuman itu, seperti dilihat detikTravel dari unggahan lawumountain di Instagram, Jumat (10/7/2020). Pembatasan ini mulai berlaku pada Jumat (10/7/2020) pukul 15.00 WIB.
Sebagai penegasan, pembatasan pendaki berumur kurang dari 18 tahun hanya berlaku di pos pendakian Gunung Lawu yang masuk dalam wilayah Kabupaten Karanganyar. Jadi, peraturan serupa belum tentu berlaku di pos pendakian Cemoro Sewu, Kabupaten Magetan.
Source
travel.detik.com/travel-news/d-5088821/gunung-lawu-larang-pendaki-berumur-kurang-dari-18-tahun
Tags:
Gunung Lawu