LARANGAN KETIKA MENDAKI GUNUNG MERBABU
PENDAKIAN GUNUNG MERBABU
- Dilarang menebang pohon
- Dilarang membuat api unggun
- Dilarang melakukan aksi vandalisme
- Dilarang membuang sampah di area konservasi
- Dilarang memberi makan satwa habitat area konservasi
- Sampah pribadi harus dibawa turun
LARANGAN DAN SANKSI
Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati
ekosistem Semeru, maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan
memperhatikan :
- Dilarang membawa tissue basah selama melakukan aktivitas pendakian;
- Sampah bekas makanan tidak diizinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan, dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa pulang kembali;
A. LARANGAN
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
- Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
- Membawa biji / bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
- Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
- Melakukan perbuatan asusila;
- Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
- Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
- Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
- Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
- Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
- Membawa segala jenis alat musik;
- Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
- Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
- Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
- Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
- Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
NOTE DAN CATATAN
- Tim manajemen Xplore Wisata // Sobat Trip // Shelter Trip berupaya untuk memberikan edukasi tentang larangan dan hal hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan selama pendakian berlangsung.
- Edukasi tersebut dalam bentuk tulisan yang kami publikasikan di media informasi kami di web resmi kami yang dapat diakses, dikutip untuk semua pihak.
- Apabila rombongan yang kami dampingi masih melakukan pelanggaran terhadap jenis larangan yang dimaksud, maka tim manajemen Xplore Wisata // Sobat Trip berlepas diri dan sanksi akan diberikan kepada rombongan yang kami dampingi.
- Semoga informasi yang kami muat ini memberikan edukasi kepada kita semua sehingga menjadi kerangka acuan agar pendakian terbebas dari permasalahan yang mungkin timbul setelahnya.
B. SANKSI
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
- Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
- Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set /2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru ;
- Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Tags:
Gunung Merbabu