Porter Semeru - Larangan dan Pantangan Mendaki Gunung Kerinci


LARANGAN KETIKA MENDAKI GUNUNG MERBABU 
PENDAKIAN GUNUNG MERBABU
  1. Dilarang menebang pohon
  2. Dilarang membuat api unggun
  3. Dilarang melakukan aksi vandalisme
  4. Dilarang membuang sampah di area konservasi
  5. Dilarang memberi makan satwa habitat area konservasi
  6. Sampah pribadi harus dibawa turun

LARANGAN DAN SANKSI
Kami Kutip Dari TNBTS [[ Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ]] Sebagai Acuan Larangan di Gunung Yang Lain Yang Intinya Hampir Sama. 
Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati ekosistem Semeru, maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan memperhatikan :
  • Dilarang membawa tissue basah selama melakukan aktivitas pendakian;
  • Sampah bekas makanan tidak diizinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan, dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa pulang kembali;
Peraturan pendakian merupakan rambu-rambu yang harus diikuti oleh pendaki saat berada di dalam kawasan TNBTS. Berikut larangan yang harus ditinggalkan dan sanksi yang akan dikenakan bila melanggar peraturan pendakian.

A. LARANGAN

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji / bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  12. Membawa segala jenis alat musik;
  13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
NOTE DAN CATATAN
  1. Tim manajemen Xplore Wisata // Sobat Trip // Shelter Trip berupaya untuk memberikan edukasi tentang larangan dan hal hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan selama pendakian berlangsung.
  2. Edukasi tersebut dalam bentuk tulisan yang kami publikasikan di media informasi kami di web resmi kami yang dapat diakses, dikutip untuk semua pihak.
  3. Apabila rombongan yang kami dampingi masih melakukan pelanggaran terhadap jenis larangan yang dimaksud, maka tim manajemen Xplore Wisata // Sobat Trip berlepas diri dan sanksi akan diberikan kepada rombongan yang kami dampingi.
  4. Semoga informasi yang kami muat ini memberikan edukasi kepada kita semua sehingga menjadi kerangka acuan agar pendakian terbebas dari permasalahan yang mungkin timbul setelahnya.

 

B. SANKSI

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
    • Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
    • Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
    • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
    • Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set /2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru ;
    • Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
  2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.


Posting Komentar

Anda dapat mengomentari artikel ini menggunakan akun google anda. Silahkan untuk masuk ke email anda / akun google kemudian berkomentar secara bijak.

Lebih baru Lebih lama

Paket Pendakian Gunung

Package Corporate

Package Honeymoon

Safary Trip

Xplore Wisata

XploreWisata merupakan salah satu jasa penyedia jasa layanan guide dan porter pendakian gunung.

Hubungi Admin