Helm dan Motor Hilang

 
Helm dan Motor Hilang Jadi Tanggung Jawab Juru Parkir

Bila ada helm dan kendaraan yang hilang di tempat parkir berbayar dan dijaga oleh petugas juru parkir, sejatinya kehilangan tersebut menjadi tanggung jawab pengelola dan juri parkir.

"Berdasarkan Perda No. 18 tahun 2009, dalam pasal 17. Diterangkan bahwa hilangnya sepeda motor termasuk kelengkapannya seperti helm, Itu menjadi tanggung jawab tukang parkir," tegas Jhohan Usaha Pinem, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Rabu (17/2/2016).

"Ganti ruginya yakni sebesar separuh dari total barang yang hilang," tambahnya.

Sementara itu, sesuai perda yang sama, tarif parkir sepeda motor sebenarnya hanya Rp1000. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak juru parkir yang memungut uang lebih dari pengendara motor.

Tak hanya itu, bahkan pas momen-momen tertentu, biaya parkir bisa melonjak 500% dari biaya normal.

"Kita juga mau melakukan operasi bersama. Khususnya terhadap parkir liar yang ada," ulas Sugeng Sanyoto, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja.

Untuk menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan, pihak Dishub Kota Jogja sendiri selalu rutin melakukan pengawasan terhadap sejumlah oknum tukang parkir yang nakal.

"Tahap pertama yang kami lakukan yakni melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan menegur juru parkir secara lisan. Kedua, kalau masih ada juri parkir yang melanggar, nanti ada peringatan tertulis. Ketiga, kami melakukan tindakan yustisi dengan operasi gabungan. Dan bagi yang kedapatan melanggar Perda, bakal dibawa ke pengadilan," tegas Jhohan.

Oleh sebab itu pihak Dishub menghimbau ke masyarakat untuk taat terhadap aturan yang telah dibuat.

"Tentu perlu kesadaran hukum yang tinggi. Tanpa dukungan dari masyarakat itu susah. Kalau masyarakat pro aktif dalam menjalankan aturan yang ada, pasti penyelenggaraan parkir akan tertib," ungkap Jhohan.

Dalam menindak juru parkir yang nakal, pihak Dishub Kota Jogja sendiri mengaku kesulitan. Pasalnya pihak Dishub tidak punya payung hukum secara tegas untuk menindak juru parkir dan pengguna parkir yang nakal.

"Selama ini Dishub hanya bisa menfasilitasi. Sementara yang menindak juri parkir nakal itu pihak kepolisian, istilahnya gemboknya kami serahkan pihak kepolisian," ujar Sugeng.

Bila ada payung hukum yang kuat, pasti dalam mengatasi pelanggaran tersebut pihak Dishub bisa lebih tegas. Semisal mencopot pentil ban kendaraan yang melanggar aturan. (sumber: tribunjogja)
 

Posting Komentar

Anda dapat mengomentari artikel ini menggunakan akun google anda. Silahkan untuk masuk ke email anda / akun google kemudian berkomentar secara bijak.

Lebih baru Lebih lama

Paket Pendakian Gunung

Package Corporate

Package Honeymoon

Safary Trip

Xplore Wisata

XploreWisata merupakan salah satu jasa penyedia jasa layanan guide dan porter pendakian gunung.

Hubungi Admin