Bila ada helm dan kendaraan yang hilang di tempat parkir berbayar dan
dijaga oleh petugas juru parkir, sejatinya kehilangan tersebut menjadi
tanggung jawab pengelola dan juri parkir.
"Berdasarkan Perda No. 18
tahun 2009, dalam pasal 17. Diterangkan bahwa hilangnya sepeda motor
termasuk kelengkapannya seperti helm, Itu menjadi tanggung jawab tukang parkir," tegas Jhohan Usaha Pinem, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Rabu (17/2/2016).
"Ganti ruginya yakni sebesar separuh dari total barang yang hilang," tambahnya.
Sementara itu, sesuai perda yang sama, tarif parkir sepeda motor
sebenarnya hanya Rp1000. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak juru
parkir yang memungut uang lebih dari pengendara motor.
Tak hanya itu, bahkan pas momen-momen tertentu, biaya parkir bisa melonjak 500% dari biaya normal.
"Kita juga mau melakukan operasi bersama. Khususnya terhadap parkir
liar yang ada," ulas Sugeng Sanyoto, Kepala Bidang Pengendalian
Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja.
Untuk
menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan, pihak Dishub
Kota Jogja sendiri selalu rutin melakukan pengawasan terhadap sejumlah
oknum tukang parkir yang nakal.
"Tahap pertama yang kami lakukan
yakni melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan menegur juru parkir
secara lisan. Kedua, kalau masih ada juri parkir yang melanggar, nanti
ada peringatan tertulis. Ketiga, kami melakukan tindakan yustisi dengan
operasi gabungan. Dan bagi yang kedapatan melanggar Perda, bakal dibawa
ke pengadilan," tegas Jhohan.
Oleh sebab itu pihak Dishub menghimbau ke masyarakat untuk taat terhadap aturan yang telah dibuat.
"Tentu perlu kesadaran hukum yang tinggi. Tanpa dukungan dari
masyarakat itu susah. Kalau masyarakat pro aktif dalam menjalankan
aturan yang ada, pasti penyelenggaraan parkir akan tertib," ungkap
Jhohan.
Dalam menindak juru parkir yang nakal, pihak Dishub Kota
Jogja sendiri mengaku kesulitan. Pasalnya pihak Dishub tidak punya
payung hukum secara tegas untuk menindak juru parkir dan pengguna parkir
yang nakal.
"Selama ini Dishub hanya bisa menfasilitasi. Sementara
yang menindak juri parkir nakal itu pihak kepolisian, istilahnya
gemboknya kami serahkan pihak kepolisian," ujar Sugeng.
Bila ada
payung hukum yang kuat, pasti dalam mengatasi pelanggaran tersebut pihak
Dishub bisa lebih tegas. Semisal mencopot pentil ban kendaraan yang
melanggar aturan. (sumber: tribunjogja)