Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta didukung berbagai elemen masyarakat
mendeklarasikan Yogyakarta tanpa rokok sekaligus meluncurkan gerakan
Jogja Tertib Rokok.
"Ada tiga tertib yang perlu ditaati
masyarakat, yaitu tertib merokok di lokasi yang sudah ditentukan, tertib
membuang puntung rokok, dan tertib cukai rokok," kata Ketua Panitia
Gerakan Jogja Tertib Rokok Monda Saragih saat peluncuran gerakan tersebut di Yogyakarta, Jumat.
Ia berharap gerakan yang digulirkan sebagai implementasi Peraturan Wali
Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
tersebut dapat ditaati oleh perokok aktif sehingga tidak mengganggu
perokok pasif.
Peluncuran Gerakan Jogja Tertib Rokok tersebut
juga diisi dengan deklarasi bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta
dan masyarakat untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.
Beberapa poin pokok yang dinyatakan dalam deklarasi adalah mendukung
peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok, mendukung DPRD
Yogyakarta untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda kawasan tanpa
asap rokok, dan meminta perokok aktif untuk menghormati warga yang tidak
merokok.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
yang ikut menghadriri peluncuran gerakan Jogja Tertib Rokok mengatakan
bahwa perokok aktif rata-rata mengetahui bahaya atau dampak buruk
merokok.
"Namun, mereka masih saja nekat merokok dan sulit
berhenti dari kebiasaan ini," kata Haryadi yang tidak memungkiri jika
dirinya masih saja merokok hingga sekarang.
Ia berharap
Yogyakarta bisa menjadi pelopor untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok
melalui gerakan Jogja Tertib Rokok. "Saatnya menghormati orang yang
tidak merokok," katanya.
Ia pun menyarankan agar perokok meminta izin terlebih dahulu kepada orang di sekitarnya apabila ingin merokok.
"Siapa tahu, orang di sekitarnya bukan perokok. Jika ada yang keberatan
dia merokok, sudah seharusnya dia pindah tempat," katanya.
Keberadaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Haryadi, bukan ditujukan untuk melarang
perokok merokok, melainkan perokok diharapkan merokok di lokasi yang
sudah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat
delapan kawasan larangan merokok, yaitu di tempat ibadah, tempat
pendidikan, tempat umum, transportasi umum, layanan kesehatan,
perkantoran, tempat bermain anak, dan sarana olahraga.
Sumber ; ANTARA