Kabut Asap, 2 Penerbangan Perintis di Kaltim Dibatalkan

Kabut Asap, 2 Penerbangan Perintis di Kaltim Dibatalkan  

Kamis, 08 Oktober 2015 | 12:48 WIB
Kabut Asap, 2 Penerbangan Perintis di Kaltim Dibatalkan  
 
Sejumlah pengendara menerobos kabut asap yang menyelimuti jalan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang berjarak pandang berkisar antara 70-150 meter pada pagi hari Minggu (2/9). ANTARA/Untung Setiawan
 
TEMPO.CO, Samarinda - Kabut asap masih menyelimuti udara di sebagian wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis, 8 Oktober 2015. Pekatnya kabut asap masih tak memungkinkan untuk penerbangan perintis di dua daerah itu.

Setidaknya, penerbangan dari Samarinda menuju Bandara Data Dawai, Kabupaten Kutai Barat, dan Bandara Long Ampung, Kabupaten Malinau, sudah dibatalkan karena gangguan kabut asap. "Sudah, dua penerbangan perintis ke Datadawai dan Long Ampug dibatalkan. Harusnya pesawat terbang pukul 10.00 Wita, tapi sudah dibatalkan," kata Roesmanto, Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara Temindung, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 8 Oktober 2015.

Menurut dia, penerbangan tak bisa dilanjutkan karena akan mengganggu keselamatan. Akibat pembatalan penerbangan, semua penumpang dipulangkan.

Gangguan kabut asap yang masih menyelimuti udara Kalimantan Timur belum sampai mengganggu aktivitas warga. Sekolah yang sebelumnya pernah diliburkan kini sudah mulai aktif kembali.

"Sudah tak ada lagi sekolah yang libur. Kami juga masih terus memantau dan menunggu laporan dari kabupaten dan kota," ujar Musyahrim, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur.

FIRMAN HIDAYAT

Posting Komentar

Anda dapat mengomentari artikel ini menggunakan akun google anda. Silahkan untuk masuk ke email anda / akun google kemudian berkomentar secara bijak.

Lebih baru Lebih lama

Paket Pendakian Gunung

Package Corporate

Package Honeymoon

Safary Trip

Xplore Wisata

XploreWisata merupakan salah satu jasa penyedia jasa layanan guide dan porter pendakian gunung.

Hubungi Admin