1 Mei Semeru Dibuka, Tapi dengan Syarat...
#PendakiGunung
Forumhijau.com (@ForumHijau_ID) - Setelah ditutup untuk pendakian sejak awal tahun 2015, Gunung Semeru resmi dibuka kembali untuk pendakian pada 1 Mei 2015.
Namun, jika jika tidak mau pulang tinggal nama para pendaki harus mematuhi semua syarat dan aturan yang ditetapkan oleh BBTNBTS.
Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap melarang pendaki ke puncak dan membatasi pendakian maksimal sampai di Kalimati.
"Hasil rapat koordinasi dengan semua pihak yang terkait, pendakian ke Gunung Semeru dibuka mulai 1 Mei," kata Kepala Balai Besar Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Ayu Dewi Utari, di Malang, saat dikonfirmasi FHI via telpon.
Rapat koordinasi tentang pembukaan pendakian ke Semeru itu sendiri melibatkan BB TNBTS, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tim Search and Rescue (SAR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat hingga masyarakat Senduro sekitar Semeru.
Ayu menambahkan, booking online untuk pendakian ke Gunung Semeru sudah mulai dibuka melalui website resmi BB TNBTS sejak pekan ini.
Tarif pendakian yang dikenakan sebesar Rp 17.500 per orang untuk hari biasa, dan Rp 22.500 per orang saat hari libur.
Tak ada perubahan dalam kuota untuk para pendaki, tetap dibatasi 500 orang per hari.
Pendaki juga dilarang keras naik melalui jalur selain jalur Ranupani. Aturan itu harus dipatuhi semua pendaki.
Selain itu, Pendaki juga harus menjaga kebersihan dengan membawa turun semua sampah.
Gunung Semeru ditutup dari aktivitas pendakian sejak 5 Januari 2015 silam. Penutupan dilakukan karena cuaca buruk dan kepentingan pemulihan ekosistem.
Pada akhir Maret lalu juga sempat dilakukan survei jalur. Hasilnya diketahui ada pohon tumbang di sejumlah titik dan ditemukan jalur yang longsor.
Saat ini gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) itu dinyatakan aman untuk pendakian.
Tapi, belajar dari banyaknya peristiwa kecelakaan di gunung terakhir ini, bagi Pendaki pemula diharapkan disertai dengan Pendaki berpengalaman yang menguasai medan, teknik dan manajemen pendakian gunung.
Ayu mengingatkan, jika ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah ''Blacklist'' masuk ke semua gunung di Indonesia.
[ www.forumhijau.com | FHI/BBTNBTS ]
Follow us : @ForumHijau_ID
#PendakiGunung
Forumhijau.com (@ForumHijau_ID) - Setelah ditutup untuk pendakian sejak awal tahun 2015, Gunung Semeru resmi dibuka kembali untuk pendakian pada 1 Mei 2015.
Namun, jika jika tidak mau pulang tinggal nama para pendaki harus mematuhi semua syarat dan aturan yang ditetapkan oleh BBTNBTS.
Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap melarang pendaki ke puncak dan membatasi pendakian maksimal sampai di Kalimati.
"Hasil rapat koordinasi dengan semua pihak yang terkait, pendakian ke Gunung Semeru dibuka mulai 1 Mei," kata Kepala Balai Besar Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Ayu Dewi Utari, di Malang, saat dikonfirmasi FHI via telpon.
Rapat koordinasi tentang pembukaan pendakian ke Semeru itu sendiri melibatkan BB TNBTS, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tim Search and Rescue (SAR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat hingga masyarakat Senduro sekitar Semeru.
Ayu menambahkan, booking online untuk pendakian ke Gunung Semeru sudah mulai dibuka melalui website resmi BB TNBTS sejak pekan ini.
Tarif pendakian yang dikenakan sebesar Rp 17.500 per orang untuk hari biasa, dan Rp 22.500 per orang saat hari libur.
Tak ada perubahan dalam kuota untuk para pendaki, tetap dibatasi 500 orang per hari.
Pendaki juga dilarang keras naik melalui jalur selain jalur Ranupani. Aturan itu harus dipatuhi semua pendaki.
Selain itu, Pendaki juga harus menjaga kebersihan dengan membawa turun semua sampah.
Gunung Semeru ditutup dari aktivitas pendakian sejak 5 Januari 2015 silam. Penutupan dilakukan karena cuaca buruk dan kepentingan pemulihan ekosistem.
Pada akhir Maret lalu juga sempat dilakukan survei jalur. Hasilnya diketahui ada pohon tumbang di sejumlah titik dan ditemukan jalur yang longsor.
Saat ini gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) itu dinyatakan aman untuk pendakian.
Tapi, belajar dari banyaknya peristiwa kecelakaan di gunung terakhir ini, bagi Pendaki pemula diharapkan disertai dengan Pendaki berpengalaman yang menguasai medan, teknik dan manajemen pendakian gunung.
Ayu mengingatkan, jika ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah ''Blacklist'' masuk ke semua gunung di Indonesia.
[ www.forumhijau.com | FHI/BBTNBTS ]
Follow us : @ForumHijau_ID