Mimin akan mencoba menjawab pertanyaan dari bro Sofian Fazriannisyah
"om mimin,nanya dong. kalo stnk pajak mati sebener nya kena tilang gak ya? kalo di undang-undang 2009 tentang lalulintas itu gak ada data hukum. tapi kalo di acara 86 tv net. itu di sebutin kalo kesalahan pelanggar juga termasuk stnk mati pajak nya."
Sebelum menjawab lebih lanjut, kita sama kan persepsi dulu mengenai istilah Pajak mati/telat dan STNK Mati/ Habis masa berlaku.
- Pajak Mati/Telat : adalah kondisi dimana pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak kendaraan sesuai dengan waktu yang di tentukan.
-STNK Mati/Habis masa berlakunya: adalah kondisi dimana STNK tidak diperpanjang ketika masa berlakunya habis (Masa berlaku STNK adalah 5 Tahun).
STNK ( SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR) memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang jika masa berlakunya habis. Syarat perpanjang STNK adalah pemilik telah membayarkan pajak kendaraan setiap tahun selama 5 tahun sesuai dengan masa berlaku STNK.
Nah jika melihat keterangan diatas, maka Polisi berhak menilang kendaraan yang STNKnya kadaluarsa atau sudah lewat masa berlakunya. Sedangkan jika pemilik telat membayar pajak selama masa berlaku STNK belum habis, maka wewenang penindakannya dilakukan oleh Dispenda.
Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengkoreksi, monggo..
Follow Twitter @gilamotor
"om mimin,nanya dong. kalo stnk pajak mati sebener nya kena tilang gak ya? kalo di undang-undang 2009 tentang lalulintas itu gak ada data hukum. tapi kalo di acara 86 tv net. itu di sebutin kalo kesalahan pelanggar juga termasuk stnk mati pajak nya."
Sebelum menjawab lebih lanjut, kita sama kan persepsi dulu mengenai istilah Pajak mati/telat dan STNK Mati/ Habis masa berlaku.
- Pajak Mati/Telat : adalah kondisi dimana pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak kendaraan sesuai dengan waktu yang di tentukan.
-STNK Mati/Habis masa berlakunya: adalah kondisi dimana STNK tidak diperpanjang ketika masa berlakunya habis (Masa berlaku STNK adalah 5 Tahun).
STNK ( SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR) memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang jika masa berlakunya habis. Syarat perpanjang STNK adalah pemilik telah membayarkan pajak kendaraan setiap tahun selama 5 tahun sesuai dengan masa berlaku STNK.
Nah jika melihat keterangan diatas, maka Polisi berhak menilang kendaraan yang STNKnya kadaluarsa atau sudah lewat masa berlakunya. Sedangkan jika pemilik telat membayar pajak selama masa berlaku STNK belum habis, maka wewenang penindakannya dilakukan oleh Dispenda.
Mungkin ada yang mau menambahkan atau mengkoreksi, monggo..
Follow Twitter @gilamotor
Tags:
Berbagi Informasi